BIMTEK TATACARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN SERTA PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA SERTA PENYAMPAIANNYA
Bendahara memiliki peran strategis dalam mekanisme pengelolan
keuangan sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun
2008
tentang tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara serta penyampaiannya.
Pengelolaan Keuangan Daerah merupakanh keseluruhan kegiatan yang
meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan,
pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan
daerah yang diatur dalam peraturan menteri ini meliputi kekuasaan
pengelolaan keuangan daerah, azas umum dan struktur APBD, penyusunan
rancangan APBD, penetapan APBD, penyusunan dan penetapan APBD bagi
daerah yang belum memiliki DPRD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD,
pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan
daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan dan pengawasan
pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan
BLUD.
Pemerintah telah menerbitkan PP. No. 71 Tahun 2010, tentang Standar
Akuntansi pemerintah ( SAP) serta dalam rangka melaksanakan Pasal 31
Ayat (4) PP. No.8 Tahun 2006, tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja
Instansi Pemerintah.
Saat ini tugas dan peranan Bendahara menjadi penting dan strategis
sebagai pengelola Keuangan, namun pedoman mengenai penatausahaan dan
pertanggungjawaban mengenai Bendahara tidak diatur secara mendetail
dalam Pemendagri 13/2006 (Permendagri 59/2007), sehingga dibutuhkan
pedoman yang lebih komprehensif bagi Bendaharawan Daerah.
Maka dari itu kami Lembaga Pengembangan Dan Informasi Manajemen Pemerintahan (LPIMP) . akan mengadakan Pelatihan Bimbingan Teknis tentang :
TATACARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN SERTA PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA SERTA PENYAMPAIANNYA
1. Tanggal : 08 s.d 11 Februari 2018 Hotel Oasis Amir - Jakarta
2. Tanggal : 19 s.d 22 Februari 2018 Hotel Cavinton - Jogjakarta
3. Tanggal : 25 s.d 28 Februari 2018 Hotel Ibis Mangga Dua - Jakarta
( Waktu Dan Tempat Dapat Di Sesuaikan Oleh Peserta Ber-group )
ANGKATAN II
PELAKSANAAN TEMPAT
1. Tanggal : 03 s.d 06 Maret 2018 Hotel Oasis Amir - Jakarta
2. Tanggal : 08 s.d 11 Maret 2018 Hotel Cavinton - Jogjakarta
3. Tanggal : 13 s.d 16 Maret 2018 Hotel Ibis Mangga Dua - Jakarta
4. Tanggal : 22 s.d 25 Maret 2018 Hotel Mercure Kota - Jakarta
( Waktu Dan Tempat Dapat Di Sesuaikan Oleh Peserta Ber-group )
ANGKATAN III
PELAKSANAAN TEMPAT
1. Tanggal : 03 s.d 06 April 2018 Hotel Santika Premire - Jakarta
2. Tanggal : 08 s.d 11 April 2018 Hotel Cavinton - Jogjakarta
3. Tanggal : 13 s.d 16 April 2018 Hotel Oasis Amir - Jakarta
4. Tanggal : 22 s.d 25 April 2018 Hotel Mercure Kota - Jakarta
( Waktu Dan Tempat Dapat Di Sesuaikan Oleh Peserta Ber-group )
Mengingat kegiatan ini sangat berkaitan dengan tugas dalam pemenuhan kewajiban pemerintah daerah, maka kami mengharapkan Bapak/Ibu/sdr(i) berkenan hadir atau kiranya dapat mengutus Kepala SKPD, PPKD, BUD, PPK,Kabag / Kasubbag, PPTK, Bendahara SKPD, Bagian Program, dan Jajaran Staf terkait sebagai peserta pada kesempatan tersebut.
Adapun biaya penyelenggaraan kegiatan tersebut, akan dilakukan melalui biaya administrasi / kontribusi yang dibebankan kepada setiap peserta sebesar @ 4. 500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Informasi lebih jelasnya dapat menghubungi panitia Bimteknas : Sdr. DIMAS ZAINUDIN HP : 081315983800 / TLP /FAX : 021 – 2242 4163
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami haturkan terima kasih.