Bimtek Manajemen Pengelolaan Keuangan Bencana Alam
Dalam beberapa kejadian bencana alam
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terkesan gagap melakukan
penanganan bencana alam. Salah satu sebabnya adalah ketidakcukupan
anggaran penanganan bencana alam. Anggaran yang tidak mencukupi sangat
membelenggu gerakan penanganan bencana alam. Bila kita telaah UU nomor
17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada pasal 27 ayat (4) dan pasal
28 ayat (4) menyebutkan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
dalam keadaan darurat dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia
anggarannya yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan
APBN/APBD dan atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
Pada penjelasan dijelaskan bahwa pengeluaran belanja untuk keperluan mendesak kriterianya ditetapkan dalam UU tentang APBN atau peraturan daerah tentang APBD. UU tentang keuangan negara telah memberi ruang gerak yang sangat luas tentang penganggaran penanganan bencana alam namun ruang gerak yang sangat luas itu dibelenggu oleh peraturan teknis di bawahnya baik itu peraturan presiden tantang pengadaan barang/jasa pemerintah maupun peraturan menteri dalam negeri tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Hal ini membuat para kepala daerah tergagap menangani bencana alam yang terjadi di daerahnya. Kurangnya antisipasi terhadap terjadinya bencana alam di daerahnya dalam bentuk minimnya anggaran cadangan biaya tak terduga seharusnya bisa dicover dengan memakai payung hukum UU keuangan negara tersebut.
Maka dari itu kami Lembaga Pengembangan Dan Informasi Manajemen Pemerintahan (LPIMP) . akan mengadakan Pelatihan Bimbingan Teknis tentang :
Pada penjelasan dijelaskan bahwa pengeluaran belanja untuk keperluan mendesak kriterianya ditetapkan dalam UU tentang APBN atau peraturan daerah tentang APBD. UU tentang keuangan negara telah memberi ruang gerak yang sangat luas tentang penganggaran penanganan bencana alam namun ruang gerak yang sangat luas itu dibelenggu oleh peraturan teknis di bawahnya baik itu peraturan presiden tantang pengadaan barang/jasa pemerintah maupun peraturan menteri dalam negeri tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Hal ini membuat para kepala daerah tergagap menangani bencana alam yang terjadi di daerahnya. Kurangnya antisipasi terhadap terjadinya bencana alam di daerahnya dalam bentuk minimnya anggaran cadangan biaya tak terduga seharusnya bisa dicover dengan memakai payung hukum UU keuangan negara tersebut.
Maka dari itu kami Lembaga Pengembangan Dan Informasi Manajemen Pemerintahan (LPIMP) . akan mengadakan Pelatihan Bimbingan Teknis tentang :
Manajemen Pengelolaan Keuangan Bencana Alam
ANGKATAN I
ANGKATAN I
PELAKSANAAN TEMPAT
PELAKSANAAN TEMPAT
1. Tanggal : 08 s.d 11 Februari 2018 Hotel Oasis Amir - Jakarta
2. Tanggal : 19 s.d 22 Februari 2018 Hotel Cavinton - Jogjakarta
3. Tanggal : 25 s.d 28 Februari 2018 Hotel Ibis Mangga Dua - Jakarta
( Waktu Dan Tempat Dapat Di Sesuaikan Oleh Peserta Ber-group )
1. Tanggal : 08 s.d 11 Februari 2018 Hotel Oasis Amir - Jakarta
2. Tanggal : 19 s.d 22 Februari 2018 Hotel Cavinton - Jogjakarta
3. Tanggal : 25 s.d 28 Februari 2018 Hotel Ibis Mangga Dua - Jakarta
( Waktu Dan Tempat Dapat Di Sesuaikan Oleh Peserta Ber-group )
ANGKATAN II
PELAKSANAAN TEMPAT
PELAKSANAAN TEMPAT
1. Tanggal : 03 s.d 06 Maret 2018 Hotel Oasis Amir - Jakarta
2. Tanggal : 08 s.d 11 Maret 2018 Hotel Cavinton - Jogjakarta
3. Tanggal : 13 s.d 16 Maret 2018 Hotel Ibis Mangga Dua - Jakarta
4. Tanggal : 22 s.d 25 Maret 2018 Hotel Mercure Kota - Jakarta
1. Tanggal : 03 s.d 06 Maret 2018 Hotel Oasis Amir - Jakarta
2. Tanggal : 08 s.d 11 Maret 2018 Hotel Cavinton - Jogjakarta
3. Tanggal : 13 s.d 16 Maret 2018 Hotel Ibis Mangga Dua - Jakarta
4. Tanggal : 22 s.d 25 Maret 2018 Hotel Mercure Kota - Jakarta
( Waktu Dan Tempat Dapat Di Sesuaikan Oleh Peserta Ber-group )
ANGKATAN III
PELAKSANAAN TEMPAT
ANGKATAN III
PELAKSANAAN TEMPAT
1. Tanggal : 03 s.d 06 April 2018 Hotel Santika Premire - Jakarta
2. Tanggal : 08 s.d 11 April 2018 Hotel Cavinton - Jogjakarta
3. Tanggal : 13 s.d 16 April 2018 Hotel Oasis Amir - Jakarta
4. Tanggal : 22 s.d 25 April 2018 Hotel Mercure Kota - Jakarta
1. Tanggal : 03 s.d 06 April 2018 Hotel Santika Premire - Jakarta
2. Tanggal : 08 s.d 11 April 2018 Hotel Cavinton - Jogjakarta
3. Tanggal : 13 s.d 16 April 2018 Hotel Oasis Amir - Jakarta
4. Tanggal : 22 s.d 25 April 2018 Hotel Mercure Kota - Jakarta
( Waktu Dan Tempat Dapat Di Sesuaikan Oleh Peserta Ber-group )
Mengingat kegiatan ini sangat berkaitan dengan tugas dalam pemenuhan kewajiban pemerintah daerah, maka kami mengharapkan Bapak/Ibu/sdr(i) berkenan hadir atau kiranya dapat mengutus Kepala SKPD, PPKD, BUD, PPK,Kabag / Kasubbag, PPTK, Bendahara SKPD, Bagian Program, dan Jajaran Staf terkait sebagai peserta pada kesempatan tersebut.
Mengingat kegiatan ini sangat berkaitan dengan tugas dalam pemenuhan kewajiban pemerintah daerah, maka kami mengharapkan Bapak/Ibu/sdr(i) berkenan hadir atau kiranya dapat mengutus Kepala SKPD, PPKD, BUD, PPK,Kabag / Kasubbag, PPTK, Bendahara SKPD, Bagian Program, dan Jajaran Staf terkait sebagai peserta pada kesempatan tersebut.
Adapun biaya penyelenggaraan kegiatan tersebut, akan dilakukan melalui biaya administrasi / kontribusi yang dibebankan kepada setiap peserta sebesar @ 4. 500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Informasi lebih jelasnya dapat menghubungi panitia Bimteknas : Sdr. DIMAS ZAINUDIN HP : 081315983800 / TLP /FAX : 021 – 2242 4163
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami haturkan terima kasih.
Adapun biaya penyelenggaraan kegiatan tersebut, akan dilakukan melalui biaya administrasi / kontribusi yang dibebankan kepada setiap peserta sebesar @ 4. 500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Informasi lebih jelasnya dapat menghubungi panitia Bimteknas : Sdr. DIMAS ZAINUDIN HP : 081315983800 / TLP /FAX : 021 – 2242 4163
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami haturkan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar