BIMTEK PENETAPAN DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI OBYEK WISATA DAERAH GUNA MENDUKUNG PENDAPATAN DAERAH (PAD)
Seperti kita ketahui
sektor pariwisata merupakan industri jasa yang memiliki mekanisme
pengaturan yang kompleks karena mencakup pengaturan pergerakan wisatawan
dari daerah atau negara asal, ke daerah tujuan wisata, hingga kembali
ke negara asalnya yang melibatkan berbagai komponen seperti biro
perjalanan, pemandu wisata (guide), tour operator, akomodasi,
restoran, artshop, moneychanger, transportasi dan yang lainnya. Salah
satu indikator yang digunakan untuk mengetahui dampak pariwisata
terhadap perekonomian daerah, dan juga sebagai salah satu faktor penentu
tingginya tingkat perekonomian daerah adalah melalui berkembangnya
pendapatan obyek pariwisata yang diterima daerah tersebut. Dimana hal
ini tentu menggambarkan situasi perekonomian yang bagus dimana setiap
perjalanan pariwisata tentu akan menguntungkan bagi sisi perekonomian
dari suatu daerah yang di kunjungi.
Dari hal ini biasa di katakan bahwa kondisi perekonomian masyarakat akan meningkat dan pada akhirnya akan berimbas ke pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) yang menjadi komponen penting dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tentunya juga secara otomatis akan meningkat pula. Namun Sebagai salah satu wujud dari pelaksanaan desentralisasi fiskal adalah pemberian sumber-sumber penerimaan bagi daerah yang dapat digali dan digunakan sendiri sesuai dengan potensinya masing-masing. Sumber-sumber penerimaan tersebut dapat berupa pajak atau retribusi. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, setiap pungutan yang membebani masyarakat baik berupa pajak atau retribusi harus diatur dengan Undang-Undang (UU).
Maka dari itu kami Lembaga Pengembangan Dan Informasi Manajemen Pemerintahan (LPIMP) . akan mengadakan Pelatihan Bimbingan Teknis tentang :
Dari hal ini biasa di katakan bahwa kondisi perekonomian masyarakat akan meningkat dan pada akhirnya akan berimbas ke pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) yang menjadi komponen penting dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tentunya juga secara otomatis akan meningkat pula. Namun Sebagai salah satu wujud dari pelaksanaan desentralisasi fiskal adalah pemberian sumber-sumber penerimaan bagi daerah yang dapat digali dan digunakan sendiri sesuai dengan potensinya masing-masing. Sumber-sumber penerimaan tersebut dapat berupa pajak atau retribusi. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, setiap pungutan yang membebani masyarakat baik berupa pajak atau retribusi harus diatur dengan Undang-Undang (UU).
Maka dari itu kami Lembaga Pengembangan Dan Informasi Manajemen Pemerintahan (LPIMP) . akan mengadakan Pelatihan Bimbingan Teknis tentang :
PENETAPAN DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI OBYEK WISATA DAERAH GUNA MENDUKUNG PENDAPATAN DAERAH (PAD)
ANGKATAN I
ANGKATAN I
PELAKSANAAN TEMPAT
PELAKSANAAN TEMPAT
1. Tanggal : 08 s.d 11 Februari 2018 Hotel Oasis Amir - Jakarta
2. Tanggal : 19 s.d 22 Februari 2018 Hotel Cavinton - Jogjakarta
3. Tanggal : 25 s.d 28 Februari 2018 Hotel Ibis Mangga Dua - Jakarta
( Waktu Dan Tempat Dapat Di Sesuaikan Oleh Peserta Ber-group )
1. Tanggal : 08 s.d 11 Februari 2018 Hotel Oasis Amir - Jakarta
2. Tanggal : 19 s.d 22 Februari 2018 Hotel Cavinton - Jogjakarta
3. Tanggal : 25 s.d 28 Februari 2018 Hotel Ibis Mangga Dua - Jakarta
( Waktu Dan Tempat Dapat Di Sesuaikan Oleh Peserta Ber-group )
ANGKATAN II
PELAKSANAAN TEMPAT
PELAKSANAAN TEMPAT
1. Tanggal : 03 s.d 06 Maret 2018 Hotel Oasis Amir - Jakarta
2. Tanggal : 08 s.d 11 Maret 2018 Hotel Cavinton - Jogjakarta
3. Tanggal : 13 s.d 16 Maret 2018 Hotel Ibis Mangga Dua - Jakarta
4. Tanggal : 22 s.d 25 Maret 2018 Hotel Mercure Kota - Jakarta
1. Tanggal : 03 s.d 06 Maret 2018 Hotel Oasis Amir - Jakarta
2. Tanggal : 08 s.d 11 Maret 2018 Hotel Cavinton - Jogjakarta
3. Tanggal : 13 s.d 16 Maret 2018 Hotel Ibis Mangga Dua - Jakarta
4. Tanggal : 22 s.d 25 Maret 2018 Hotel Mercure Kota - Jakarta
( Waktu Dan Tempat Dapat Di Sesuaikan Oleh Peserta Ber-group )
ANGKATAN III
PELAKSANAAN TEMPAT
ANGKATAN III
PELAKSANAAN TEMPAT
1. Tanggal : 03 s.d 06 April 2018 Hotel Santika Premire - Jakarta
2. Tanggal : 08 s.d 11 April 2018 Hotel Cavinton - Jogjakarta
3. Tanggal : 13 s.d 16 April 2018 Hotel Oasis Amir - Jakarta
4. Tanggal : 22 s.d 25 April 2018 Hotel Mercure Kota - Jakarta
1. Tanggal : 03 s.d 06 April 2018 Hotel Santika Premire - Jakarta
2. Tanggal : 08 s.d 11 April 2018 Hotel Cavinton - Jogjakarta
3. Tanggal : 13 s.d 16 April 2018 Hotel Oasis Amir - Jakarta
4. Tanggal : 22 s.d 25 April 2018 Hotel Mercure Kota - Jakarta
( Waktu Dan Tempat Dapat Di Sesuaikan Oleh Peserta Ber-group )
Mengingat kegiatan ini sangat berkaitan dengan tugas dalam pemenuhan kewajiban pemerintah daerah, maka kami mengharapkan Bapak/Ibu/sdr(i) berkenan hadir atau kiranya dapat mengutus Kepala SKPD, PPKD, BUD, PPK,Kabag / Kasubbag, PPTK, Bendahara SKPD, Bagian Program, dan Jajaran Staf terkait sebagai peserta pada kesempatan tersebut.
Mengingat kegiatan ini sangat berkaitan dengan tugas dalam pemenuhan kewajiban pemerintah daerah, maka kami mengharapkan Bapak/Ibu/sdr(i) berkenan hadir atau kiranya dapat mengutus Kepala SKPD, PPKD, BUD, PPK,Kabag / Kasubbag, PPTK, Bendahara SKPD, Bagian Program, dan Jajaran Staf terkait sebagai peserta pada kesempatan tersebut.
Adapun biaya penyelenggaraan kegiatan tersebut, akan dilakukan melalui biaya administrasi / kontribusi yang dibebankan kepada setiap peserta sebesar @ 4. 500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Informasi lebih jelasnya dapat menghubungi panitia Bimteknas : Sdr. DIMAS ZAINUDIN HP : 081315983800 / TLP /FAX : 021 – 2242 4163
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami haturkan terima kasih.
Adapun biaya penyelenggaraan kegiatan tersebut, akan dilakukan melalui biaya administrasi / kontribusi yang dibebankan kepada setiap peserta sebesar @ 4. 500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Informasi lebih jelasnya dapat menghubungi panitia Bimteknas : Sdr. DIMAS ZAINUDIN HP : 081315983800 / TLP /FAX : 021 – 2242 4163
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami haturkan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar