BIMTEK PANDUAN TATA CARA AUDIT PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
Undang-Undang Otonomi
Daerah Nomor 32 Tahun 2004 memberikan amanah kepada pemerintah daerah
untuk mengelola daerahnya secara mandiri. Untuk mendukung
penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, diperlukan suatu anggaran atau
dana daerah yang memadai. Untuk memperoleh anggaran daerah yang memadai
tersebut, daerah melakukan upaya- upaya untuk meningkatkan
sumber-sumber pendapatan daerahnya, khususnya Pendapatan Asli Daerah
(PAD).
Pemeriksaan atas Pendapatan Asli Daerah bertujuan untuk
mengetahui, menguji, dan menilai apakah informasi keuangan atas
pendapatan daerah telah disajikan sesuai dengan kriteria yang telah
ditetapkan atas pendapatan yang menjadi hak daerah yang bersangkutan,
telah diterima tepat waktu, tepat jumlah, dicatat dan
dipertanggungjawabkan dan untuk mengetahui apakah pengelolaan pendapatan
daerah telah mematuhi persyaratan kepatuhan terhadap peraturan
perundangan yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, supaya
pemeriksaan dapat dilaksanakan dengan baik, para pemeriksa harus
dibekali dengan berbagai ketentuan peraturan, aplikasi dan karakteristik
berbagai kegiatan dari entitas yang diperiksa. Harapannya, kemampuan
dan ketrampilan para pemeriksa dapat meningkat sehingga pelaksanaan
pemeriksaan dapat lebih terarah dan efektif. Oleh karena itu, terkait
upaya peningkatan pengetahuan dan keahlian pemeriksa yang memadai
khususnya dalam pemeriksaan atas pendapatan daerah, maka perlu
diselenggarakan Bimtek Audit Pendapatan Asli Daerah.
Maka dari itu kami Lembaga Pengembangan Dan Informasi Menejemen Pemerintahan (LPIMP) . akan mengadakan Pelatihan Bimbingan Teknis tentang :
Maka dari itu kami Lembaga Pengembangan Dan Informasi Menejemen Pemerintahan (LPIMP) . akan mengadakan Pelatihan Bimbingan Teknis tentang :
PANDUAN TATA CARA AUDIT PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
ANGKATAN I
ANGKATAN I
PELAKSANAAN TEMPAT
PELAKSANAAN TEMPAT
1. Tanggal : 08 s.d 11 Februari 2018 Hotel Oasis Amir - Jakarta
2. Tanggal : 19 s.d 22 Februari 2018 Hotel Cavinton - Jogjakarta
3. Tanggal : 25 s.d 28 Februari 2018 Hotel Ibis Mangga Dua - Jakarta
( Waktu Dan Tempat Dapat Di Sesuaikan Oleh Peserta Ber-group )
1. Tanggal : 08 s.d 11 Februari 2018 Hotel Oasis Amir - Jakarta
2. Tanggal : 19 s.d 22 Februari 2018 Hotel Cavinton - Jogjakarta
3. Tanggal : 25 s.d 28 Februari 2018 Hotel Ibis Mangga Dua - Jakarta
( Waktu Dan Tempat Dapat Di Sesuaikan Oleh Peserta Ber-group )
ANGKATAN II
PELAKSANAAN TEMPAT
PELAKSANAAN TEMPAT
1. Tanggal : 03 s.d 06 Maret 2018 Hotel Oasis Amir - Jakarta
2. Tanggal : 08 s.d 11 Maret 2018 Hotel Cavinton - Jogjakarta
3. Tanggal : 13 s.d 16 Maret 2018 Hotel Ibis Mangga Dua - Jakarta
4. Tanggal : 22 s.d 25 Maret 2018 Hotel Mercure Kota - Jakarta
1. Tanggal : 03 s.d 06 Maret 2018 Hotel Oasis Amir - Jakarta
2. Tanggal : 08 s.d 11 Maret 2018 Hotel Cavinton - Jogjakarta
3. Tanggal : 13 s.d 16 Maret 2018 Hotel Ibis Mangga Dua - Jakarta
4. Tanggal : 22 s.d 25 Maret 2018 Hotel Mercure Kota - Jakarta
( Waktu Dan Tempat Dapat Di Sesuaikan Oleh Peserta Ber-group )
ANGKATAN III
PELAKSANAAN TEMPAT
ANGKATAN III
PELAKSANAAN TEMPAT
1. Tanggal : 03 s.d 06 April 2018 Hotel Santika Premire - Jakarta
2. Tanggal : 08 s.d 11 April 2018 Hotel Cavinton - Jogjakarta
3. Tanggal : 13 s.d 16 April 2018 Hotel Oasis Amir - Jakarta
4. Tanggal : 22 s.d 25 April 2018 Hotel Mercure Kota - Jakarta
1. Tanggal : 03 s.d 06 April 2018 Hotel Santika Premire - Jakarta
2. Tanggal : 08 s.d 11 April 2018 Hotel Cavinton - Jogjakarta
3. Tanggal : 13 s.d 16 April 2018 Hotel Oasis Amir - Jakarta
4. Tanggal : 22 s.d 25 April 2018 Hotel Mercure Kota - Jakarta
( Waktu Dan Tempat Dapat Di Sesuaikan Oleh Peserta Ber-group )
Mengingat kegiatan ini sangat berkaitan dengan tugas dalam pemenuhan kewajiban pemerintah daerah, maka kami mengharapkan Bapak/Ibu/sdr(i) berkenan hadir atau kiranya dapat mengutus Kepala SKPD, PPKD, BUD, PPK,Kabag / Kasubbag, PPTK, Bendahara SKPD, Bagian Program, dan Jajaran Staf terkait sebagai peserta pada kesempatan tersebut.
Mengingat kegiatan ini sangat berkaitan dengan tugas dalam pemenuhan kewajiban pemerintah daerah, maka kami mengharapkan Bapak/Ibu/sdr(i) berkenan hadir atau kiranya dapat mengutus Kepala SKPD, PPKD, BUD, PPK,Kabag / Kasubbag, PPTK, Bendahara SKPD, Bagian Program, dan Jajaran Staf terkait sebagai peserta pada kesempatan tersebut.
Adapun biaya penyelenggaraan kegiatan tersebut, akan dilakukan melalui biaya administrasi / kontribusi yang dibebankan kepada setiap peserta sebesar @ 4. 500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Informasi lebih jelasnya dapat menghubungi panitia Bimteknas : Sdr. DIMAS ZAINUDIN HP : 081315983800 / TLP /FAX : 021 – 2242 4163
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami haturkan terima kasih.
Adapun biaya penyelenggaraan kegiatan tersebut, akan dilakukan melalui biaya administrasi / kontribusi yang dibebankan kepada setiap peserta sebesar @ 4. 500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Informasi lebih jelasnya dapat menghubungi panitia Bimteknas : Sdr. DIMAS ZAINUDIN HP : 081315983800 / TLP /FAX : 021 – 2242 4163
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami haturkan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar