Senin, 07 November 2016

BIMTEK PENETAPAN DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI OBYEK WISATA DAERAH GUNA MENDUKUNG PENDAPATAN DAERAH (PAD)

BIMTEK PENETAPAN DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI OBYEK WISATA DAERAH GUNA MENDUKUNG PENDAPATAN DAERAH (PAD)



  Seperti kita ketahui sektor pariwisata merupakan industri jasa yang memiliki mekanisme pengaturan yang kompleks karena mencakup pengaturan pergerakan wisatawan dari daerah atau negara asal, ke daerah tujuan wisata, hingga kembali ke negara asalnya yang melibatkan berbagai komponen seperti biro perjalanan, pemandu wisata (guide), tour operator, akomodasi, restoran, artshop, moneychanger, transportasi dan yang lainnya. Salah satu indikator yang digunakan untuk mengetahui dampak pariwisata terhadap perekonomian daerah, dan juga sebagai salah satu faktor penentu tingginya tingkat perekonomian daerah adalah melalui berkembangnya pendapatan obyek pariwisata yang diterima daerah tersebut. Dimana hal ini tentu menggambarkan situasi perekonomian yang bagus dimana setiap perjalanan pariwisata tentu akan menguntungkan bagi sisi perekonomian dari suatu daerah yang di kunjungi.

   Dari hal ini biasa di katakan bahwa kondisi perekonomian masyarakat akan meningkat dan pada akhirnya akan berimbas ke pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) yang menjadi komponen penting dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tentunya juga secara otomatis akan meningkat pula. Namun Sebagai salah satu wujud dari pelaksanaan desentralisasi fiskal adalah pemberian sumber-sumber penerimaan bagi daerah yang dapat digali dan digunakan sendiri sesuai dengan potensinya masing-masing. Sumber-sumber penerimaan tersebut dapat berupa pajak atau retribusi. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, setiap pungutan yang membebani masyarakat baik berupa pajak atau retribusi harus diatur dengan Undang-Undang (UU).

Maka dari itu kami Lembaga Pengembangan Dan Informasi Manajemen Pemerintahan (LPIMP) . akan mengadakan Pelatihan Bimbingan Teknis tentang : 

PENETAPAN DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI OBYEK WISATA DAERAH GUNA MENDUKUNG PENDAPATAN DAERAH (PAD)


  ANGKATAN I



         PELAKSANAAN                                     TEMPAT


1. Tanggal : 08 s.d 11  Februari  2018    Hotel Oasis Amir - Jakarta

2. Tanggal : 19 s.d 22  Februari  2018    Hotel Cavinton - Jogjakarta 

3. Tanggal : 25 s.d 28  Februari  2018    Hotel Ibis Mangga Dua - Jakarta

( Waktu Dan Tempat Dapat Di Sesuaikan Oleh Peserta Ber-group )



ANGKATAN II



       PELAKSANAAN                                     TEMPAT

1. Tanggal : 03 s.d 06  Maret  2018    Hotel Oasis Amir - Jakarta

2. Tanggal : 08 s.d 11  Maret  2018    Hotel Cavinton - Jogjakarta 

3. Tanggal : 13 s.d 16  Maret  2018    Hotel Ibis Mangga Dua - Jakarta

4. Tanggal : 22 s.d 25  Maret  2018    Hotel Mercure Kota - Jakarta

( Waktu Dan Tempat Dapat Di Sesuaikan Oleh Peserta Ber-group )


ANGKATAN III



       PELAKSANAAN                                     TEMPAT

1. Tanggal : 03 s.d 06  April  2018    Hotel Santika Premire - Jakarta

2. Tanggal : 08 s.d 11  April  2018    Hotel Cavinton - Jogjakarta 

3. Tanggal : 13 s.d 16  April  2018    Hotel Oasis Amir - Jakarta

4. Tanggal : 22 s.d 25  April  2018    Hotel Mercure Kota - Jakarta

( Waktu Dan Tempat Dapat Di Sesuaikan Oleh Peserta Ber-group )

    Mengingat kegiatan ini sangat berkaitan dengan tugas dalam pemenuhan kewajiban pemerintah daerah, maka kami mengharapkan Bapak/Ibu/sdr(i) berkenan hadir atau kiranya dapat mengutus Kepala SKPDPPKDBUD, PPK,Kabag / Kasubbag, PPTK, Bendahara SKPD, Bagian Program, dan Jajaran Staf terkait sebagai peserta pada kesempatan tersebut.


    Adapun biaya penyelenggaraan kegiatan tersebut, akan dilakukan melalui biaya administrasi / kontribusi yang dibebankan kepada setiap peserta sebesar @ 4. 500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Informasi lebih jelasnya dapat menghubungi panitia Bimteknas : Sdr. DIMAS ZAINUDIN HP : 081315983800 /  TLP /FAX : 021 – 2242 4163

    Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami haturkan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar