Senin, 07 November 2016

BIMTEK PANDUAN TATA CARA AUDIT PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)

BIMTEK PANDUAN TATA CARA AUDIT PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)




    Undang-Undang Otonomi Daerah Nomor 32 Tahun 2004 memberikan amanah kepada pemerintah daerah untuk mengelola daerahnya secara mandiri. Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, diperlukan suatu anggaran atau dana daerah yang memadai. Untuk memperoleh anggaran daerah yang memadai tersebut, daerah melakukan upaya- upaya untuk meningkatkan sumber-sumber pendapatan daerahnya, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
    Pemeriksaan atas Pendapatan Asli Daerah bertujuan untuk mengetahui, menguji, dan menilai apakah informasi keuangan atas pendapatan daerah telah disajikan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan atas pendapatan yang menjadi hak daerah yang bersangkutan, telah diterima tepat waktu, tepat jumlah, dicatat dan dipertanggungjawabkan dan untuk mengetahui apakah pengelolaan pendapatan daerah telah mematuhi persyaratan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku. 

   Sehubungan dengan hal tersebut, supaya pemeriksaan dapat dilaksanakan dengan baik, para pemeriksa harus dibekali dengan berbagai ketentuan peraturan, aplikasi dan karakteristik berbagai kegiatan dari entitas yang diperiksa. Harapannya, kemampuan dan ketrampilan para pemeriksa dapat meningkat sehingga pelaksanaan pemeriksaan dapat lebih terarah dan efektif. Oleh karena itu, terkait upaya peningkatan pengetahuan dan keahlian pemeriksa yang memadai khususnya dalam pemeriksaan atas pendapatan daerah, maka perlu diselenggarakan Bimtek Audit Pendapatan Asli Daerah.
Maka dari itu kami Lembaga Pengembangan Dan Informasi Menejemen Pemerintahan (LPIMP) . akan mengadakan Pelatihan Bimbingan Teknis tentang : 

PANDUAN TATA CARA AUDIT PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)


  ANGKATAN I



         PELAKSANAAN                                     TEMPAT


1. Tanggal : 08 s.d 11  Februari  2018    Hotel Oasis Amir - Jakarta

2. Tanggal : 19 s.d 22  Februari  2018    Hotel Cavinton - Jogjakarta 

3. Tanggal : 25 s.d 28  Februari  2018    Hotel Ibis Mangga Dua - Jakarta

( Waktu Dan Tempat Dapat Di Sesuaikan Oleh Peserta Ber-group )



ANGKATAN II



       PELAKSANAAN                                     TEMPAT

1. Tanggal : 03 s.d 06  Maret  2018    Hotel Oasis Amir - Jakarta

2. Tanggal : 08 s.d 11  Maret  2018    Hotel Cavinton - Jogjakarta 

3. Tanggal : 13 s.d 16  Maret  2018    Hotel Ibis Mangga Dua - Jakarta

4. Tanggal : 22 s.d 25  Maret  2018    Hotel Mercure Kota - Jakarta

( Waktu Dan Tempat Dapat Di Sesuaikan Oleh Peserta Ber-group )


ANGKATAN III



       PELAKSANAAN                                     TEMPAT

1. Tanggal : 03 s.d 06  April  2018    Hotel Santika Premire - Jakarta

2. Tanggal : 08 s.d 11  April  2018    Hotel Cavinton - Jogjakarta 

3. Tanggal : 13 s.d 16  April  2018    Hotel Oasis Amir - Jakarta

4. Tanggal : 22 s.d 25  April  2018    Hotel Mercure Kota - Jakarta

( Waktu Dan Tempat Dapat Di Sesuaikan Oleh Peserta Ber-group )

    Mengingat kegiatan ini sangat berkaitan dengan tugas dalam pemenuhan kewajiban pemerintah daerah, maka kami mengharapkan Bapak/Ibu/sdr(i) berkenan hadir atau kiranya dapat mengutus Kepala SKPDPPKDBUD, PPK,Kabag / Kasubbag, PPTK, Bendahara SKPD, Bagian Program, dan Jajaran Staf terkait sebagai peserta pada kesempatan tersebut.


    Adapun biaya penyelenggaraan kegiatan tersebut, akan dilakukan melalui biaya administrasi / kontribusi yang dibebankan kepada setiap peserta sebesar @ 4. 500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Informasi lebih jelasnya dapat menghubungi panitia Bimteknas : Sdr. DIMAS ZAINUDIN HP : 081315983800 /  TLP /FAX : 021 – 2242 4163

    Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami haturkan terima kasih.

                    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar