Senin, 07 November 2016

Bimtek Manajemen Pengelolaan Keuangan Bencana Alam

Bimtek Manajemen Pengelolaan Keuangan Bencana Alam




    Dalam beberapa kejadian bencana alam pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terkesan gagap melakukan penanganan bencana alam. Salah satu sebabnya adalah ketidakcukupan anggaran penanganan bencana alam. Anggaran yang tidak mencukupi sangat membelenggu gerakan penanganan bencana alam. Bila kita telaah UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada pasal 27 ayat (4) dan pasal 28 ayat (4) menyebutkan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam keadaan darurat dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBN/APBD dan atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.

   Pada penjelasan dijelaskan bahwa pengeluaran belanja untuk keperluan mendesak kriterianya ditetapkan dalam UU tentang APBN atau peraturan daerah tentang APBD. UU tentang keuangan negara telah memberi ruang gerak yang sangat luas tentang penganggaran penanganan bencana alam namun ruang gerak yang sangat luas itu dibelenggu oleh peraturan teknis di bawahnya baik itu peraturan presiden tantang pengadaan barang/jasa pemerintah maupun peraturan menteri dalam negeri tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Hal ini membuat para kepala daerah tergagap menangani bencana alam yang terjadi di daerahnya. Kurangnya antisipasi terhadap terjadinya bencana alam di daerahnya dalam bentuk minimnya anggaran cadangan biaya tak terduga seharusnya bisa dicover dengan memakai payung hukum UU keuangan negara tersebut.

  Maka dari itu kami Lembaga Pengembangan Dan Informasi Manajemen Pemerintahan (LPIMP) . akan mengadakan Pelatihan Bimbingan Teknis tentang : 

Manajemen Pengelolaan Keuangan Bencana Alam


  ANGKATAN I



         PELAKSANAAN                                     TEMPAT


1. Tanggal : 08 s.d 11  Februari  2018    Hotel Oasis Amir - Jakarta

2. Tanggal : 19 s.d 22  Februari  2018    Hotel Cavinton - Jogjakarta 

3. Tanggal : 25 s.d 28  Februari  2018    Hotel Ibis Mangga Dua - Jakarta

( Waktu Dan Tempat Dapat Di Sesuaikan Oleh Peserta Ber-group )



ANGKATAN II



       PELAKSANAAN                                     TEMPAT

1. Tanggal : 03 s.d 06  Maret  2018    Hotel Oasis Amir - Jakarta

2. Tanggal : 08 s.d 11  Maret  2018    Hotel Cavinton - Jogjakarta 

3. Tanggal : 13 s.d 16  Maret  2018    Hotel Ibis Mangga Dua - Jakarta

4. Tanggal : 22 s.d 25  Maret  2018    Hotel Mercure Kota - Jakarta

( Waktu Dan Tempat Dapat Di Sesuaikan Oleh Peserta Ber-group )


ANGKATAN III



       PELAKSANAAN                                     TEMPAT

1. Tanggal : 03 s.d 06  April  2018    Hotel Santika Premire - Jakarta

2. Tanggal : 08 s.d 11  April  2018    Hotel Cavinton - Jogjakarta 

3. Tanggal : 13 s.d 16  April  2018    Hotel Oasis Amir - Jakarta

4. Tanggal : 22 s.d 25  April  2018    Hotel Mercure Kota - Jakarta

( Waktu Dan Tempat Dapat Di Sesuaikan Oleh Peserta Ber-group )

    Mengingat kegiatan ini sangat berkaitan dengan tugas dalam pemenuhan kewajiban pemerintah daerah, maka kami mengharapkan Bapak/Ibu/sdr(i) berkenan hadir atau kiranya dapat mengutus Kepala SKPDPPKDBUD, PPK,Kabag / Kasubbag, PPTK, Bendahara SKPD, Bagian Program, dan Jajaran Staf terkait sebagai peserta pada kesempatan tersebut.


    Adapun biaya penyelenggaraan kegiatan tersebut, akan dilakukan melalui biaya administrasi / kontribusi yang dibebankan kepada setiap peserta sebesar @ 4. 500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Informasi lebih jelasnya dapat menghubungi panitia Bimteknas : Sdr. DIMAS ZAINUDIN HP : 081315983800 /  TLP /FAX : 021 – 2242 4163

    Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami haturkan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar