Senin, 07 November 2016

BIMTEK TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN SERTA PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA SERTA PENYAMPAIANNYA

BIMTEK TATACARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN SERTA PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA SERTA PENYAMPAIANNYA


      Bendahara memiliki peran strategis dalam mekanisme pengelolan keuangan sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara serta penyampaiannya.

     Pengelolaan Keuangan Daerah merupakanh keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam peraturan menteri ini meliputi kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, azas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, penyusunan dan penetapan APBD bagi daerah yang belum memiliki DPRD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan BLUD.

     Pemerintah telah menerbitkan PP. No. 71 Tahun 2010, tentang Standar Akuntansi pemerintah ( SAP) serta dalam rangka melaksanakan Pasal 31 Ayat (4) PP. No.8 Tahun 2006, tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
Saat ini tugas dan peranan Bendahara menjadi penting dan strategis sebagai pengelola Keuangan, namun pedoman mengenai penatausahaan dan pertanggungjawaban mengenai Bendahara tidak diatur secara mendetail dalam Pemendagri 13/2006 (Permendagri 59/2007), sehingga dibutuhkan pedoman yang lebih komprehensif bagi Bendaharawan Daerah.

Maka dari itu kami Lembaga Pengembangan Dan Informasi Manajemen Pemerintahan (LPIMP) . akan mengadakan Pelatihan Bimbingan Teknis tentang : 

TATACARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN SERTA PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA SERTA PENYAMPAIANNYA


  ANGKATAN I



         PELAKSANAAN                                     TEMPAT


1. Tanggal : 08 s.d 11  Februari  2018    Hotel Oasis Amir - Jakarta

2. Tanggal : 19 s.d 22  Februari  2018    Hotel Cavinton - Jogjakarta 

3. Tanggal : 25 s.d 28  Februari  2018    Hotel Ibis Mangga Dua - Jakarta

( Waktu Dan Tempat Dapat Di Sesuaikan Oleh Peserta Ber-group )



ANGKATAN II



       PELAKSANAAN                                     TEMPAT

1. Tanggal : 03 s.d 06  Maret  2018    Hotel Oasis Amir - Jakarta

2. Tanggal : 08 s.d 11  Maret  2018    Hotel Cavinton - Jogjakarta 

3. Tanggal : 13 s.d 16  Maret  2018    Hotel Ibis Mangga Dua - Jakarta

4. Tanggal : 22 s.d 25  Maret  2018    Hotel Mercure Kota - Jakarta

( Waktu Dan Tempat Dapat Di Sesuaikan Oleh Peserta Ber-group )


ANGKATAN III



       PELAKSANAAN                                     TEMPAT

1. Tanggal : 03 s.d 06  April  2018    Hotel Santika Premire - Jakarta

2. Tanggal : 08 s.d 11  April  2018    Hotel Cavinton - Jogjakarta 

3. Tanggal : 13 s.d 16  April  2018    Hotel Oasis Amir - Jakarta

4. Tanggal : 22 s.d 25  April  2018    Hotel Mercure Kota - Jakarta

( Waktu Dan Tempat Dapat Di Sesuaikan Oleh Peserta Ber-group )

    Mengingat kegiatan ini sangat berkaitan dengan tugas dalam pemenuhan kewajiban pemerintah daerah, maka kami mengharapkan Bapak/Ibu/sdr(i) berkenan hadir atau kiranya dapat mengutus Kepala SKPDPPKDBUD, PPK,Kabag / Kasubbag, PPTK, Bendahara SKPD, Bagian Program, dan Jajaran Staf terkait sebagai peserta pada kesempatan tersebut.


    Adapun biaya penyelenggaraan kegiatan tersebut, akan dilakukan melalui biaya administrasi / kontribusi yang dibebankan kepada setiap peserta sebesar @ 4. 500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Informasi lebih jelasnya dapat menghubungi panitia Bimteknas : Sdr. DIMAS ZAINUDIN HP : 081315983800 /  TLP /FAX : 021 – 2242 4163

    Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami haturkan terima kasih.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar