Bimtek Tentang Reviu Laporan Keuangan Daerah Sesuai Dengan Permendagri no. 4 thn 2008
Bimtek Reviu Laporan Keuangan Daerah Sesuai Dengan Permendagri no. 4 thn 2008 Dalam pasal 33 ayat 3 PP No. 8 / 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (PKKIP) diatur bahwa Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan reviu atas laporan keuangan dan kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bimtek Reviu Laporan Keuangan Daerah Sesuai Dengan Permendagri no. 4 thn 2008 Dalam pasal 33 ayat 3 PP No. 8 / 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (PKKIP) diatur bahwa Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan reviu atas laporan keuangan dan kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Oleh karena itu, proses reviu menjadi krusial untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan amanah peraturan perundangan dan dalam rangka mewujudkan tata kelola yang lebih baik. Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah prosedur penelusuran angka-angka, permintaan keterangan dan analitis yang harus menjadi dasar memadai bagi inspektorat untuk member keyakinan terbatas atas laporan keuangan bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan keuangan tersebut disajikan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang memadai dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Keyakinan terbatas yang dimaksud dalam pengertian di atas adalah karena dalam reviu tidak dilakukan pengujian atas kebenaran substansi dokumen sumber. Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif pada Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah maka Kami akan melaksanakan Bimtek “Reviu Laporan Keuangan Daerah Sesuai Dengan Permendagri no. 4 thn 2008” pada
ANGKATAN I
ANGKATAN I
PELAKSANAAN TEMPAT
PELAKSANAAN TEMPAT
1. Tanggal : 08 s.d 11 Februari 2018 Hotel Oasis Amir - Jakarta
2. Tanggal : 19 s.d 22 Februari 2018 Hotel Cavinton - Jogjakarta
3. Tanggal : 25 s.d 28 Februari 2018 Hotel Ibis Mangga Dua - Jakarta
( Waktu Dan Tempat Dapat Di Sesuaikan Oleh Peserta Ber-group )
1. Tanggal : 08 s.d 11 Februari 2018 Hotel Oasis Amir - Jakarta
2. Tanggal : 19 s.d 22 Februari 2018 Hotel Cavinton - Jogjakarta
3. Tanggal : 25 s.d 28 Februari 2018 Hotel Ibis Mangga Dua - Jakarta
( Waktu Dan Tempat Dapat Di Sesuaikan Oleh Peserta Ber-group )
ANGKATAN II
PELAKSANAAN TEMPAT
PELAKSANAAN TEMPAT
1. Tanggal : 03 s.d 06 Maret 2018 Hotel Oasis Amir - Jakarta
2. Tanggal : 08 s.d 11 Maret 2018 Hotel Cavinton - Jogjakarta
3. Tanggal : 13 s.d 16 Maret 2018 Hotel Ibis Mangga Dua - Jakarta
4. Tanggal : 22 s.d 25 Maret 2018 Hotel Mercure Kota - Jakarta
1. Tanggal : 03 s.d 06 Maret 2018 Hotel Oasis Amir - Jakarta
2. Tanggal : 08 s.d 11 Maret 2018 Hotel Cavinton - Jogjakarta
3. Tanggal : 13 s.d 16 Maret 2018 Hotel Ibis Mangga Dua - Jakarta
4. Tanggal : 22 s.d 25 Maret 2018 Hotel Mercure Kota - Jakarta
( Waktu Dan Tempat Dapat Di Sesuaikan Oleh Peserta Ber-group )
ANGKATAN III
PELAKSANAAN TEMPAT
ANGKATAN III
PELAKSANAAN TEMPAT
1. Tanggal : 03 s.d 06 April 2018 Hotel Santika Premire - Jakarta
2. Tanggal : 08 s.d 11 April 2018 Hotel Cavinton - Jogjakarta
3. Tanggal : 13 s.d 16 April 2018 Hotel Oasis Amir - Jakarta
4. Tanggal : 22 s.d 25 April 2018 Hotel Mercure Kota - Jakarta
1. Tanggal : 03 s.d 06 April 2018 Hotel Santika Premire - Jakarta
2. Tanggal : 08 s.d 11 April 2018 Hotel Cavinton - Jogjakarta
3. Tanggal : 13 s.d 16 April 2018 Hotel Oasis Amir - Jakarta
4. Tanggal : 22 s.d 25 April 2018 Hotel Mercure Kota - Jakarta
( Waktu Dan Tempat Dapat Di Sesuaikan Oleh Peserta Ber-group )
Mengingat kegiatan ini sangat berkaitan dengan tugas dalam pemenuhan kewajiban pemerintah daerah, maka kami mengharapkan Bapak/Ibu/sdr(i) berkenan hadir atau kiranya dapat mengutus Kepala SKPD, PPKD, BUD, PPK,Kabag / Kasubbag, PPTK, Bendahara SKPD, Bagian Program, dan Jajaran Staf terkait sebagai peserta pada kesempatan tersebut.
Mengingat kegiatan ini sangat berkaitan dengan tugas dalam pemenuhan kewajiban pemerintah daerah, maka kami mengharapkan Bapak/Ibu/sdr(i) berkenan hadir atau kiranya dapat mengutus Kepala SKPD, PPKD, BUD, PPK,Kabag / Kasubbag, PPTK, Bendahara SKPD, Bagian Program, dan Jajaran Staf terkait sebagai peserta pada kesempatan tersebut.
Adapun biaya penyelenggaraan kegiatan tersebut, akan dilakukan melalui biaya administrasi / kontribusi yang dibebankan kepada setiap peserta sebesar @ 4. 500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Informasi lebih jelasnya dapat menghubungi panitia Bimteknas : Sdr. DIMAS ZAINUDIN HP : 081315983800 / TLP /FAX : 021 – 2242 4163
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami haturkan terima kasih.
Adapun biaya penyelenggaraan kegiatan tersebut, akan dilakukan melalui biaya administrasi / kontribusi yang dibebankan kepada setiap peserta sebesar @ 4. 500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Informasi lebih jelasnya dapat menghubungi panitia Bimteknas : Sdr. DIMAS ZAINUDIN HP : 081315983800 / TLP /FAX : 021 – 2242 4163
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami haturkan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar